NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Debt Collector (DC) lapangan, adalah salah satu profesi yang langusng berhadapan dengan debitur yang bermasalah dengan pembayaran.
Namun dalam praktiknya, banyak juga yang menyebut jika DC memiliki istilah lain di lapangan, yakni mata elang (matel).
Istilah matel sudah melekat pada figur ini khususnya bagi yang beroperasi di jalanan.
Belakangan ini isitilah matel kembali mengemuka dan semakin menakutkan bagi masyarakat setelah adanya peristiwa pengeroyokan terhadap matel dan perusakan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) sore.
BACA JUGA:Syarat dan Angsuran Terbaru KUR Mandiri, Ada Pilihan Cicilan Rp 300 Ribu per Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, diketahui ada enam saksi terkait kasus pengeroyokan yang disebut-sebut menewaskan dua matel itu.
Dalam praktiknya, mata elang biasanya terlihat berkelompok di titik-titik jalan strategis sambil memantau nomor kendaraan menggunakan ponsel. Cara kerja itu membuat mereka mudah dikenali publik dan semakin menguatkan penyebutan matel di lapangan.
Mereka bekerja dengan pengamatan tajam, memindai plat nomor, lalu mencocokkannya dengan data tunggakan cicilan.
BACA JUGA:Simulasi Terbaru Angsuran Pinjaman KUR Mandiri Rp 100 Juta, Dongkrak Usaha Anda Naik Kelas
Cara Menghadapi Mata Elang
Sementara itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana cara untuk menghadapi mata elang atau matel sesuai aturan. Melansir dari beberapa sumber, berikut adalah cara menghadapi matel.
1. Pahami Hak Debitur
Ingat, sebagai debitur, masyarakat yang gagal dalam melakukan pembayaran utang kredit sangat berhak untuk mengetahui identitas matel dan asal perusahaan pembiayaan yang diwakilinya.
Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas. Selain itu, debitur juga berhak untuk menolak jika matel tidak dapat menunjukkan dokumen resminya.
2. Cari Pendamping