Pertama, kamu harus memahami hak Anda sesuai dengan aturan terbaru OJK agar dapat mengetahui batasan yang harus dipatuhi oleh pihak pinjol dan debt collector.
Jadi, ketika terdapat ancaman atau intimidasi, maka yang harus kamu lakukan adalah merekam pembicaraan sebagai bukti yang kuat untuk mendukung laporan kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR Mandiri Terbaru serta Cara Pengajuan agar Disetujui
Kemudian, blokir nomor yang terus menghubungi agar komunikasi yang tidak diinginkan dapat dihentikan.
Tak sampai disitu, selanjutnya silakan laporkan gangguan yang berkelanjutan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun, jika situasi semakin meresahkan, maka sebaiknya gunakan layanan pendamping hukum untuk mendapatkan perlindungan serta menyelesaikan masalah ini melalui jalur yang tepat.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat
BACA JUGA:Ini Daftar Wilayah Diminta Waspada Cuaca Ekstrem, Dampak Dua Bibit Siklon Tropis
Putri Nurhidayati