Namun parmin menegaskan, agar setelah disahkan, regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan diawasi dengan maksimal.
“Kita akan mengurangi pengangguran dan nanti kita ada investor masuk, kita atur juga berapa persen porsi untuk masyarakat lokal, namun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujar Parmin.
BACA JUGA:Ini Prediksi Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2026 Pasca PP Pengupahan Ditetapkan
Novan Alqadri