2. Kebanyakan Hasil Produksi Dikirim Ke Luar Negeri
Hasil produksi emas dari perusahaan yang berlokasi di Indonesia ini ternyata lebih banyak dikirim ke luar negeri.
Pasalnya, produksi emas di Indonesia melebihi permintaan emas domestik. Akhirnya, kebanyakan hasil produksi dikirimkan keluar negeri.
3. Tidak Diolah di Dalam Negeri
Meskipun Indonesia memiliki tambang emas terbesar di dunia, namun rupayanya hasil tambang emas ini tidak diolah di dalam negeri. Sebaliknya, emas-emas ini justru diekspor dalam bentuk konsentrat.
Akibatnya, penerimaan negara tidak optimal. Karena itulah pemerintah melarang ekspor mineral mentah.
Hal ini berdasarkan Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter untuk mengolah bahan mentah tambang menjadi bahan jadi.
BACA JUGA:China Has the World's Largest Gold Mine, Worth 3,200 Trillion Rupiah
4. Indonesia Hanya Kuasai 9,36 Persen Saham
Tambang emas yang besar dan potensi emas yang menjulang ini memang berada di Indonesia. Akan tetapi, kebanyakan tambang emas itu dimiliki oleh perusahaan tambang Freeport.
Saat ini Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. tercatat memiliki 81,28 persen saham dan PT Indocopper Investama sebanyak 9,36 persen. Sedangkan pemerintah Indonesia sendiri hanya memiliki sekitar 9,36 persen-nya saja.
5. Ada Syarat untuk Investor
Para investor pertambangan emas ternyata harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, mereka wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakat miskin yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Tak hanya itu, mereka juga wajib membantu dalam perekonomian dengan mempekerjakan masyarakat sekita di industri tambang yang dimiliki.