Jangan Salah Kaprah, Ini Aturan DC Lapangan Pinjol Tagih Utang

Jumat 26-12-2025,16:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

1. Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.

2. Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.

BACA JUGA:Pinjaman PNS: KUR BRI Plafon Rp 300 Juta, Ini Syarat dan Pilihan Angsuran Bulanannya

3. Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:

Pada periode ini, perusahaan pinjol tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman pinjol, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan pinjol untuk mencari solusi terbaik.

Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.

Ingat! Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta Peraturan OJK. Pinjol OJK resmi tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.

BACA JUGA:29 CJH di Bengkulu Utara Penuhi Syarat Istithaah, 5 Diantaranya Sudah Lunasi Bipih


Putri Nurhidayati

Kategori :