Vonis 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Majelis hakim, Kamis (12/03) membacakan amar putusan perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu yang menjerat tujuh orang terdakwa.
Dalam kasus ini, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara serta dibebankan denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti.
Dalam amar putusan, terdakwa Ahmad Kanedi dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 2 junto pasal 18 undang undang tindak pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:DKP Kota Bengkulu Uji Kualitas Ikan di Pasar Panorama, Pastikan Aman dari Formalin
Dalam amar putusan, terdapat dissenting opinion antara ketua majelis hakim dengan dua anggta hakim lainnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan sertikat tanah milik pemerintah daerah berupa HPL tidak boleh dipindahtangankan serta digadaikan.
Perbuatan tigadi benggawan yang menjaminkan sertikat jaminan untuk mendapatkan kredit harus diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tidak ada barang milik pemda kota bengkulu yang dijaminkan PT Tigadi Lestari dan Dwi Selaras Abadi, sehingga menyimpulkan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu.
Karena adanya dissenting opinion, majelis hakim harus melakukan votting dan majelis hakim harus melakukan voting dan menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum dengan enam terdakwa lainnya yang di putus hukuman berbeda.
BACA JUGA:Kasus Mega Mall dan PTM, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Divonis Penjara 2 tahun 6 Bulan
Vonis 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu
1. Terdakwa Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari
- Vonis pidana penjara selama 7 tahun
- Denda Rp 300 juta subsider 80 hari pidana penjara
- Dibebankan membayar uang pengganti Rp 147 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Terdakwa Chandra D. Putra selaku mantan pejabat ATR BPN Kota Bengkulu
- Vonis pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp100 juta subsider 60 hari pidana penjara pengganti
3. Terdakwa Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi
- Vonis pidana penjara selama 6 tahun
- Denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti.
4. Terdakwa Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari
- Vonis pidana penjara selama 6 tahun
- Denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti
5. Terdakwa Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
- Vonis pidana penjara selama 4 tahun
- Denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti
6. Terdakwa Budi Santoso selaku Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi
- Vonis pidana penjara selama 4 tahun
- Denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Wujudkan Keadilan Restoratif, Kasus KDRT Diselesaikan Damai
Terhadap putusan Hakim, baik Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu diberikan waktu lama 7 hari untuk menyatakan sikap.
"Kami menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menyatakan sikap," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


