NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu meraih predikat "Badan Publik Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.
Capaian ini mempertegas komitmen BPK untuk menjadi lembaga yang bermartabat dan bermanfaat, melalui transparansi informasi yang akuntabel dan mudah diakses oleh publik.
BACA JUGA:Temui Gus Ipul, Bupati Kepahiang Zurdi Nata Nyatakan Siap Kelolah Kepesertaan PBI
BACA JUGA:Buat 7 Tahun ke Depan, Ini 5 HP Awet dengan Spesifikasi Kencang
Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, kepada PPID BPK Perwakilan Bengkulu yang diwakili Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas dan TU BPK Perwakilan Bengkulu, Medy Oktrian, Selasa (23/12/2025).
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas konsistensi dan pelayanan prima yang diberikan BPK kepada masyarakat.
Sehingga mendapatkan predikat Informatif dengan nilai tertinggi pada Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LNNK) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Informasi Pencairan BSU Terbaru, Masih Bisa Cek di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?
BPK sendiri telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Monev, dimulai dari sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengisian Self Assessment Questionaire (SAQ) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2025.
Pengembalian SAQ yang telah diisi pada tanggal 7 November 2025, presentasi badan publik dan penjurian pada 26 November 2025.
Pada tahun 2025 ini, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali melakukan inovasi terkait dengan peningkatan layanan pada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) yang dimiliki sebagai gerbang keterbukaan informasi.
PIK 2.0 dengan pelayanan yang lebih humanis dan solutif atas permintaan informasi, pengaduan, maupun keberatan atas informasi yang masuk.
BACA JUGA:Pengusaha Sapi di Bengkulu Ditipu Rekan Bisnis Puluhan Juta
Melalui saluran e-PPID, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berharap dapat memberikan pelayanan prima, yaitu pelayanan yang melebihi ekspektasi pemohon informasiPredikat ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi dengan melibatkan tim penilai, pegiat keterbukaan informasi, dan lainnya.
Predikat ini telah diperoleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sebanyak tiga kali, dimulai pada saat pertama kali mengikuti Monev Badan Publik pada tahun 2022, 2023 dan 2025.
Dengan keterbukaan ini, maka BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan informasi untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan dan akuntabel.