Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.
BACA JUGA:5,8 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, 6 Golongan Ini Dicoret
Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya.
Al Quran menjelaskan: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (Q.S. At-Tiin, 95: 4).
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.
BACA JUGA:8 Ratu Gaib di Tanah Jawa Termasuk Kanjeng Ratu Kidul, Siapa yang Paling Sakti
Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.
Lalu kalau diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis.
Terlebih lagi jika dalam proses sulam alis tersebut dengan menanamkan tinta. Apalagi tinta yang digunakan mengandung bahan najis.