Parahnya lagi, apabila tagihanmu belum juga terbayar dalam waktu 30 hari, kamu akan dikenakan biaya keterlambatan dan kredit seperti layaknya kartu kredit.
Biasanya, debitur diberi batas waktu 90 hari sejak tanggal transaksi untuk melunasi tagihan.
Namun, jika melewati batas waktu tersebut, kamu bisa diklasifikasikan sebagai kreditur bermasalah.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Kapan Harus Membayar Tagihan SPayLater Agar Terhindar dari DC?
Putri Nurhidayati