Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui email, telepon, maupun WhatsApp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.
Sampaikan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.
Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan.
Biasanya, pemberi pinjaman akan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi beserta persyaratan administratif lainnya seperti KTP.
BACA JUGA:Lirik Lagu Ngapain Repot dari Toton Caribo, Wizz Baker dan Fresly Nikijuluw
2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
Setelah kreditur mendapatkan informasi paling update mengenai kondisi keuangan Anda dan persyaratan lainnya yang mendukung, maka akan dilakukan pengecekkan kelayakan terhadap pengajuan restrukturisasi kredit Anda.
Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi apa yang cocok diberikan kepada Anda.
Atau bisa saja Anda memang tidak membutuhkan restrukturisasi karena Anda masih dinilai mampu dalam membayar angsuran bulanan.
Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antar Lembaga Keuangan. Umumnya tidak membutuhkan waktu hingga 1 bulan.
BACA JUGA:Ini Bahaya Jika Telat Bayar Shopee PayLater, Berpotensi Ditagih Utang Oleh DC
3. Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Jadi, setelah kreditur melakukan penilaian, selanjutnya kreditur akan memberikan informasi secara online atau melalui PIC yang bersangkutan apakah pengajuan restrukturisasi Anda diterima atau ditolak.
Catatan : Ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putri Nurhidayati