Penting Dipahami, Seperti Ini Cara Selamat dari Teror DC

Rabu 31-12-2025,14:34 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pinjaman online atau pinjol terus diminati karena memberikan akses pendanaan yang lebih cepat dan syarat mudah. 

Sudah menjadi hal umum, jika penagihan utang kerap menjadi momok menakutkan bagi nasabah pinjol yang gagal bayar. 

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Weton yang Diprediksi Bakal Menikah di Tahun 2026

Apalagi, jika pihak penagih utang alias debt collector atau DC Lapangan sampai datang ke rumah. 

Sebenarnya, konsekuensi gagal bayar cukup berat, misalnya seperti denda yang membengkak, tekanan psikologis, bahkan berpotensi persoalan hukum. 

Umumnya, DC lapangan tidak akan mendatangi rumah debitur dan menagih utang secara langsung apabila debitur tidak gagal bayar pinjol.

BACA JUGA:Dibekali Helio G99, Ini Harga Terbaru Samsung Galaxy A07 di Akhir Tahun 2025

Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara untuk bisa selamat dari teor DC. Sehingga, artikel berikut menarik diketahui. 

Walaupun berhak menagih, maka sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Itu artinya, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dengan demikian, penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

BACA JUGA:Takut Didatangi DC Karena Terlanjur Telat Bayar Kredivo? Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

Cara Selamat dari Teror DC 

Beberapa waktu lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, jika tidak ingin berhadapan dengan penagih utang maka cicilan harus dibayar sesuai ketentuan. 

Lanjutnya, bagi para konsumen yang menghadapi kesulitan keuangan, maka langkah paling aman yakni menghubungi lembaga keuangan dan meminta restrukturisasi. 

Kategori :