NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mengikuti ketentuan Permendagri, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan aturan baru untuk Ketua RT dan RW.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Membanggakan, 7 Murid SMA Ihyaul Quran Lulus Ujian Masuk Universitas Al-Azhar Kairo
Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.
Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru beberapa waktu lalu di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.
Selain itu dalam Perwal terbaru ini juga ditetapkan syarat usia untuk menjadi Ketua RT yakni minimal 21 tahun, sedangkan batas maksimal tidak ada.