Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa

Sabtu 17-06-2023,16:53 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Purnama Sakti

3. Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim

4. Desa Muara Payang Kecamatan Seginim

5. Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar

6. Desa Bumi Agung Kecamatan Kedurang

7. Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang

8. Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya

9. Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino

10. Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna

11. Desa Merambung Kecamatan Ulu Manna

12. Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna

13. Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna

14. Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis

15. Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis

 

BACA JUGA:Ini 3 Rahasianya, Berjualan di Tiktok Sebulan Omset Capai Rp 1 Miliar

Untuk diketahui, masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagimana yang telah diatur dalam perundang-undangan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 5 ayat 3 Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa masa tugas perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

Kategori :