Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa

Sabtu 17-06-2023,16:53 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan baru saja melaksanakan Pilkades serentak. 

 

Sehari setelah melaksanakan pemilihan Kades serentak di 15 Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan, pemerintah daerah langsung mewarning agar para Kades yang terpilih tidak mengambil langkah gegabah terhadap perekrutan perangkat desa.

 

BACA JUGA:Modal Kecil Untungnya Besar, 4 Bisnis Online Ini Paling Manjur Tahun 2023

Sebab para Kades terpilih tidak memiliki kewenangan penuh untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, ini dikarenakan sudah dikeluarkannya Perbup terkait kebijakan perangkat desa, untuk mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa, harus mendapat rekomendasi dari masing-masing camat.

 

Para perangkat desa juga boleh melaporkan jika dalam perjalanan kepemimpinan kades yang baru di 15 desa terdapat diskriminasi, karena hak dan kewenangan pemberhentian perangkat sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.

 

BACA JUGA:Terbaru 2023, Dapat Saldo DANA Rp 500.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Mirip Tiktok Ini, Buktikan

“Kalau dulu sebelum ada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, apabila habis masa jabatan Kades, masa jabatan perangkat desa habis juga. Sekarang sudah diatur melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” ujar  Kepala Inspektorat Hamdan Syarbaini (16/6). 

 

Berikut daftar Desa yang baru saja melaksanakan Pilkades serentak:

1. Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim

2. Desa Padang Siring Kecamatan Seginim

Kategori :