Dari hasil audit, kerugian negara Rp 1,8 triliun itu timbul dari ketidakbenaran jual beli batubara dan dampak lingkungan karena bekas tambang tidak direklamasi.
BACA JUGA:Tahun 2025, Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp 1,448 Triliun
(Rendra)