BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu potensi pendapatan daerah Kabupaten Bengkulu Utara berupa pajak air tanah, tidak bisa diperoleh sejak 4 tahun lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman mengatakan, hal ini karena belum adanya penetapan nilai perolehan air tanah yang secara regulasi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas ESDM.
Dijelaskan Markisman, dalam Peraturan Daerah Bengkulu Utara telah ada penetapan persentase pajak air tanah. Namun hingga saat ini belum ada penetapan nilai perolehan atau volume air tanah pada kegiatan komersial.
BACA JUGA:Giliran Bedengan 4 Pintu dan 1 Rumah di Jalan Gedang Terbakar
Saat ini target pajak air tanah yang hanya berkisar Rp15 juta per tahun, tidak pernah terpenuhi sama sekali. Padahal jika melihat potensi, pajak air tanah di Bengkulu Utara memiliki potensi yang sangat besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:500 Unit Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Surat Tagihan dari Samsat Sudah Dikirim
“Untuk pajak air tanah kita sudah 4 tahun, kita belum bisa peroleh itu karena masalah nilai NPA. Kalau di peraturan yang ada, ini dikelola oleh Gubernur dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi dan kita belum mendapatkan itu, secara Perda sudah punya,” ujar Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pajak air dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni air tanah dan air permukaan.
BACA JUGA:Modal Kecil Untungnya Besar, 4 Bisnis Online Ini Paling Manjur Tahun 2023