Potensi Sumber PAD, 4 Tahun Pajak Air Tanah Tidak Ditarik

Sabtu 17-06-2023,17:28 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

Merujuk pada Pasal 1 Angka 33 UU PDRD, pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan ataupun pemanfaatan air tanah.

 

Dengan demikian, yang menjadi subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air tanah.

 

BACA JUGA:Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa

Namun, terdapat 2 hal yang di kecualikan dalam pajak air tanah, yakni pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat; pengambilan maupun pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.

 

Novan Alqadri

Kategori :