Dampingi Keluarga Rawat Inap di Rumah Sakit Bisa Klaim Dana Rp 250 Ribu-5 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Di Bengkulu Utara, keluarga pasien rawat inap di rumah sakit bisa dapat bantuan Rp 250 ribu hingga 5 juta--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang mendampingi keluarga yang rawat inap di rumah sakit, bisa klaim dana bantuan sosial mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta.
Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara kembali melanjutkan program bantuan sosial berupa pemberian bantuan dana akomodasi dan transportasi untuk keluarga yang mendampingi pasien rawat inap di rumah sakit.
Kepala Dinsos Bengkulu Utara Agus Sudrajat, mengatakan kalau tahun ini disiapkan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pelaksanaan kegiatan program tersebut. Anggaran ini naik dari tahun 2024 lalu yang disiapkan sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA:Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Beda Tipis dengan Lulusan S1
“Karena program ini ternyata banyak sekali masyarakat yang menginginkan dan memang bersentuhan langsung ke masyarakat, jadi di tahun 2025 ini anggarannya kita naikan,” ujar Agus.
Di tahun 2024, tercatat sudah ada 160 keluarga pasien rawat inap yang mengajukan permohonan dan diberikan bantuannya, terdiri dari 134 pasien rawat inap di rumah sakit dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dan 26 pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit di luar Provinsi Bengkulu berdasarkan rujukan.
“Jadi bantuan yang kita berikan bukan hanya pasien yang menjalani rawat inap di dalam Bengkulu saja, namun juga untuk yang ke luar Bengkulu juga kita beri bantuan,” kata Agus.
BACA JUGA:Satgas Yonif 144 Jaya Yudha Tangani Permasalahan WNA dari PNG
Adapun besaran bantuan akomodasi dan transportasi yang diberikan, untuk pasien rawat inap dalam Provinsi Bengkulu sebesar Rp 250 ribu per hari dengan maksimal 4 hari rawat inap.
Sedangkan untuk yang menjalani rawat inap di luar Provinsi Bengkulu langsung diberikan Rp 5 juta.
“Tahun ini sudah ada satu keluarga pasien yang daftar, sakit bocor jantung mau berobat dan dirawat ke luar Bengkulu. Sudah kita serahkan uangnya,” imbuh Agus.
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1
Adapun syarat penerima bantuan ini, tambah Agus menyampaikan, adalah masyarakat atau pasien yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara dibuktikan dengan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: