Iklan RBTV

BKPSDM Bengkulu Utara ‘Dikepung’ Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu

BKPSDM Bengkulu Utara ‘Dikepung’ Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu

Calon PPPK Paruh Waktu Pemkab Bengkulu Utara menyerahkan syarat pakta integritas--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Bengkulu Utara memadati Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Senin (29/12). 

Kedatangan mereka ini untuk menyerahkan dokumen Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja sebagai salah satu tahapan wajib sebelum pelantikan.

Sejak pagi hari, antrean panjang tampak di area Kantor BKPSDM. Bahkan, sempat terjadi kondisi kurang kondusif akibat peserta yang berdesak-desakan untuk menyerahkan berkas. 

Namun situasi berangsur terkendali setelah panitia dari pihak BKPSDM melakukan penataan ulang mekanisme pelayanan.

BACA JUGA:Ini Alasan Penting untuk Membayar Tagihan Kredivo Tepat Waktu, Bukan Karena Ada DC

Panitia menambah dan membagi beberapa meja penyerahan berkas, sehingga antrean peserta perlahan terurai dan proses penyerahan dokumen kembali berjalan tertib.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini diikuti oleh 2.303 calon PPPK Paruh Waktu dan ditargetkan harus rampung pada hari yang sama.

“Penyerahan dokumen Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja terhadap 2.302 peserta harus dituntaskan hari ini. Ini menjadi tahapan penting sebelum proses berikutnya,” ujar Muchsinin.

Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen diterima, berkas akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Lirik Lagu Monolog dari Pamungkas, Ungkapan Perasaan Cinta Dalam Sepi

“Berkas yang masuk akan kami verifikasi dan selanjutnya diproses oleh pemerintah daerah sebagai dasar penerbitan administrasi kepegawaian,” jelasnya.

Muchsinin juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bengkulu Utara telah ditetapkan pada 31 Desember 2025. Sementara itu, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK Paruh Waktu akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

BKPSDM Bengkulu Utara mengimbau seluruh peserta untuk tetap tertib dan mengikuti arahan panitia agar seluruh rangkaian proses dapat berjalan lancar hingga tahapan pelantikan dan penugasan resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: