Iklan RBTV

Apakah PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu Bakal Terima THR?

Apakah PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu Bakal Terima THR?

Apakah PPPK Paruh Waktu di Bengkulu dapat THR?--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, ASN di Bengkulu mulai menanyakan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya). Diantaranya apakah para PPPK Paruh Waktu juga akan mendapat THR?

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan penjelasan terkait apakah PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR atau tidak.

Dikatakan Gubernur, jika pemerintah daerah saat ini masih menunggu kajian serta regulasi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan adanya pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu tersebut.

Jika memang tidak ada larangan dari pemerintah pusat, Gubernur katakana tunjangan tersebut juga akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

“Kalau memang tidak ada larangan dari pemerintah pusat, maka kita akan berikan THR untuk PPPK Paruh Waktu,” kata Helmi Hasan.

BACA JUGA:Perbandingan Harga BBM di Indonesia, AS dan Irak per Maret 2026, Mana Paling Murah?

Ditambahkan Gubernur Helmi, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada prinsipnya ingin memberikan perhatian kepada seluruh aparatur yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik, hal ini termasuk juga oleh PPPK paruh waktu. Terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, keputusan akhir tetap harus memperhatikan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat agar tidak menyalahi regulasi yang berlaku.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih melakukan pembahasan lebih lanjut sembari menunggu kejelasan terkait aturan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme dan dasar hukum pemberian THR tersebut.

Sementara itu, untuk informasi tambahan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran THR untuk Provinsi Bengkulu tahun 2026 ini adalah sebesar Rp 168,28 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 40.095 penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, personel TNI, Anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ada Diskon Tambah Daya Lisrik PLN 50 Persen di Maret 2026, Cek Ketentuannya

Adapun penyaluran THR ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi di daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sesuai arahan pemerintah pusat, penyaluran THR kepada seluruh penerima paling lambat harus sudah dilakukan pada 13 Maret mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: