Dinas Perhubungan Bengkulu Utara Kehilangan Pendapatan Rp 200 Juta, Ini Alasannya
Persoalan KIR membuat Dinas Perhubungan Bengkulu Utara kehilangan PAD hingga Rp 200 juta--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara kehilangan sumber PAD hingga Rp200 juta per tahun sejak diterapkannya Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022.
Karena itu, penyelesaian pembentukan UPTD KIR menjadi BLUD terus dikejar oleh Dinas Perhubungan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kualitas pelayanan publik uji KIR kendaraan bermotor.
BLUD ini diharapkan menjadi solusi untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sekaligus menjaga kepastian layanan publik di bidang transportasi.
BACA JUGA:Angsuran Pinjaman KUR BRI November hanya Rp 40 Ribu Dapat Pinjaman Rp 40 Juta
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, menjelaskan saat ini pihaknya fokus menyelesaikan proses akreditasi serta penyusunan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pengelolaan dan operasional BLUD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dishub juga tengah menyelaraskan data aset tanah milik dinas sebagai bagian dari penataan administratif menuju BLUD.
“Karena beberapa berkas itu, di samping teknis, ada beberapa peraturan khusus yang disiapkan. Kami juga sedang menyelesaikan masalah aset yang ada di Dinas Perhubungan. Kami sudah koordinasi dengan BKD dan kawan yang lama kalau ada hal yang perlu dilengkapi,” ujar Eka Hendriyadi.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 500 Juta, Cicilan Rp 10 Jutaan, Ini Tabel dan Syarat Pengajuannya
Meskipun proses pembentukan BLUD masih berjalan, pelayanan uji KIR kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah daerah menjamin layanan ini tetap diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Di sisi lain, kebijakan penghapusan retribusi berdasarkan Undang-Undang HKPD 2022 juga berdampak pada dua sektor lain yang sebelumnya menjadi sumber PAD, yaitu UPTD Metrologi dan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, sehingga saat ini hanya melakukan pelayanan tanpa penetapan tarif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


