Ini Panduan Cara dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 di SSCASN BKN
Panduan mendaftar PPPK tahap 2 di SSCASN BKN--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar gembira datang bagi para pegawai Non-ASN di Indonesia! Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2024 resmi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pengumuman tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dirilis pada 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Rincian Gaji, Tugas, dan Masa Kerja Pendamping Desa 2025, Apakah Berpeluang Jadi PPPK?
Perpanjangan Kedua untuk Pendaftaran PPPK Tahap 2
Masa pendaftaran tahap kedua ini sebenarnya sudah diperpanjang dua kali. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran berakhir pada 7 Januari 2025, namun diperpanjang kembali hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini menjadi kabar baik bagi pelamar yang belum sempat menyelesaikan proses registrasi.
Siapa saja yang berhak mendaftar di tahap kedua ini?
Pendaftaran PPPK tahap 2 terbuka untuk beberapa kategori pelamar, antara lain:
1. Non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap pertama atau seleksi CPNS.
2. Non-ASN yang belum pernah mendaftar pada tahap pertama, asalkan mereka memenuhi syarat dan kriteria.
3. Pelamar Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi bekerja di instansi pemerintah dengan formasi yang dibuka di instansi tersebut.
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan KemenPANRB
Langkah-Langkah Mendaftar PPPK Tahap 2
Untuk mempermudah pendaftaran, berikut panduan lengkapnya:
- Buka portal SSCASN di [https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun](https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun).
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi, termasuk NIK dan nomor KK.
- Setelah berhasil login, isi biodata diri secara lengkap.
- Pilih jenis seleksi dan formasi yang tersedia sesuai kualifikasi.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, surat pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data terisi, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti registrasi.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK untuk Peserta Gelombang 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: