Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimanakah Kepastian Hukum dari MK untuk Calon Kepala Desa Terpilih 2024

Bagaimanakah Kepastian Hukum dari MK untuk Calon Kepala Desa Terpilih 2024

Mekanisme pelantikan Kades terpilih 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Nasib kepala desa terpilih 2024, bagaimanakah kepastian hukum dari MK untuk calon kepala desa. Pada Jumat, 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024). 

BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades

Putusan dengan Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini memberikan kepastian hukum kepada calon kepala desa (kades) terpilih yang pemilihannya telah dilakukan sesuai ketentuan UU 6/2014. MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai "tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014".

BACA JUGA:19 Pjs Kades Habis Masa Jabatan, Pilkades di Bengkulu Utara 2025 Terancam Diundur Tahun 2026

Latar Belakang dan Pertimbangan Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat desa. Mekanisme ini telah diatur konsisten sejak UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014. Pemilihan kepala desa secara langsung memberikan hak kepada warga desa untuk menyalurkan hak politiknya, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih.

Sebagai contoh nyata, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 6/2014. Pemilihan ini bahkan mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang diterbitkan pada 14 Januari 2023.

Enny juga mengacu pada Pasal 38 Ayat (1) UU 6/2014 yang menyatakan bahwa calon kepala desa terpilih harus dilantik oleh Bupati atau Walikota, atau pejabat yang ditunjuk, paling lambat 30 hari setelah keputusan resmi Bupati atau Walikota diterbitkan. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut dinilai sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada saat itu.

BACA JUGA:Wow! Cuma di Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan, Berlaku Tahun Depan

Kepastian Hukum bagi Calon Kepala Desa Terpilih

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih wajib mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil. Norma dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh dijadikan dasar untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah terpilih melalui mekanisme sah berdasarkan UU 6/2014.

MK menilai bahwa norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Norma peralihan dalam UU 3/2024 dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang layak kepada calon kepala desa terpilih.

Hakim Konstitusi juga menegaskan bahwa calon kepala desa yang terpilih dalam pemilihan yang sah berhak untuk dilantik tanpa hambatan hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi yang telah dilakukan di tingkat desa tetap terjaga dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para kepala desa yang telah memenangkan pemilihan.

BACA JUGA:Ada Perubahan Syarat Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Kades Wajib Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: