Iklan RBTV Dalam Berita

Wow! Cuma di Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan, Berlaku Tahun Depan

Wow! Cuma di Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan, Berlaku Tahun Depan

Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wow, di daerah ini gaji kades Rp 10 juta per bulan, berlaku tahun depan.

Kepala desa merupakan seseorang yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

BACA JUGA:Selain Bansos PKH, Ini 4 Bansos yang Cair Desember 2024 Secara Bertahap

Secara umum, gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, ada satu daerah yang gaji kepala desa alias kadesnya mencapai Rp 10 juta yang akan diberlakukan pada tahun depan.

BACA JUGA:Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT 2024, Dibuka untuk 335 Orang

Seperti diketahui, gaji kepala desa (kades) di Indonesia pada tahun 2024 adalah minimal Rp2.426.640 per bulan. Besaran gaji ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Besaran gaji kades dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau walikota. Selain gaji pokok, kades juga menerima tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Penghasilan tetap kades dan perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika ADD tidak mencukupi, maka penghasilan tetap dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.

Besaran gaji kades di berbagai daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor seperti kondisi ekonomi daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan alokasi anggaran desa.

BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Samosir Tahun 2025, Ini Rincian untuk 128 Desanya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, resmi menyetujui kenaikan Take Home Pay (THP) bagi kepala desa (kades).

Kenaikan ini mengubah total penghasilan tetap kades dari sebelumnya Rp7 juta menjadi hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

 

Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Selatan yang terkenal dengan ibu kotanya, Kecamatan Pelaihari Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: