Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Gembira! Gaji Perangkat Desa Naik di Tahun 2025, Berapa Tunjangan yang Diterima?

Kabar Gembira! Gaji Perangkat Desa Naik di Tahun 2025, Berapa Tunjangan yang Diterima?

Kabar Gembira! Gaji Perangkat Desa Naik di Tahun 2025, Berapa Tunjangan yang Diterima?--Foto: rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kabar gembira! gaji perangkat desa naik di tahun 2025, berapa tunjangan yang diterima?

Pada tahun 2025 ini, kabar baik tidak hanya datang bagi kepala desa namun perangkatnya di seluruh Indonesia juga merasakan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Mukomuko Mulai Data Pengurus Rumah Ibadah Penerima Jaminan Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2025 lalu pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait dengan kenaikan gaji bagi perangkat desa.

Adanya kebijakan ini pasti menjadi angin segar bagi mereka yang sudah lama bekerja dan mengabdi di sektor pemerintahan desa.

BACA JUGA:Target Program PTSL di Seluma Tahun 2025 Sebanyak 1.600 Persil, tapi Hanya untuk 1 Desa

Sebagai informasi, gaji perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk penghasilan perangkat desa.

BACA JUGA:Validasi DTSEN, Sebanyak 153.052 Data di Survei, Provinsi Bengkulu Capai 53 Persen

Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa di Tahun2025 

Untuk besaran gaji perangkat desa yang termasuk mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya, telah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Wisata Desa Masih Kalah Bersaing dengan Swasta, Bupati Susun Strategi

1. Kepala Desa: Rp 2.426.640 per bulan (120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).

2. Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 per bulan (110% dari gaji pokok PNS golongan II/a).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: