Pilkades Bermasalah? Begini Mekanisme Gugat Hasil Pemilihan Kades
Mekanis gugatan hasil Pemilihan Kades--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah sebuah proses demokrasi di tingkat desa dengan tujuan untuk memilih pemimpin desa (Kepala Desa) secara langsung.
Namun bagaimana jika terjadi kecurangan terhadap hasil pemilihan kepala desa? Nah, jika ada calon yang merasa dirugikan dari hasil pemilihan tersebut, maka wajib melaporkan dan mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
Sama halnya dengan pemilihan kepala daerah pada umumnya. Biasanya, akan ada penyelesaian untuk gugatan dari hasil pemilihan kepala desa.
Mekanisme gugat hasil Pilkades umumnya dimulai dari penyelesaian di tingkat desa (Panitia dan BPD), dilanjutkan ke Tim Pengawas Kecamatan/Kabupaten, lalu Bupati wajib menyelesaikan sengketa dalam 30 hari.
Jika gagal, gugatan bisa dilanjutkan ke pengadilan (PTUN), dan Bupati tetap melantik kecuali ada putusan pengadilan yang menghentikan prosesnya, dengan aturan detail bervariasi tergantung Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat.
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Indonesia, Cek Daerahmu, Andaikan Pemda Menerapkan UMP
Tahapan Umum Penyelesaian Sengketa Pilkades
Berikut ini adalah tahapan umum penyelesaian sengketa pilkades:
- Laporan Awal (Tingkat Desa)
Pihak yang keberatan menyampaikan laporan atau keberatan ke Panitia Pemilihan (P2KD) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 30 hari sebelum penetapan hasil.
- Penyelesaian oleh Panitia dan BPD
Panitia atau BPD melakukan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa. Jika tidak ada kesepakatan, hasilnya disampaikan ke Tim Pengawas Kecamatan atau Kabupaten.
- Tim Pengawas (Kecamatan atau Kabupaten)
Tim ini memfasilitasi musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, keputusan Tim Pengawas bersifat final di tingkat itu dan disampaikan ke Bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


