Iklan RBTV

Pilkades Bermasalah? Begini Mekanisme Gugat Hasil Pemilihan Kades

Pilkades Bermasalah? Begini Mekanisme Gugat Hasil Pemilihan Kades

Mekanis gugatan hasil Pemilihan Kades--

BACA JUGA:Segini Perkiraan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, Mulai dari Guru hingga Tenaga Teknis

- Keputusan Bupati (30 Hari)

Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam 30 hari setelah laporan diterima. Keputusan Bupati bersifat final mengikat, kecuali jika ada proses hukum lebih lanjut.

- Gugatan ke Pengadilan

Jika pihak terkait tidak puas dengan keputusan Bupati, maka gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena sengketa ini dianggap sengketa administrasi tata usaha negara terkait pengisian jabatan publik.

- Pelantikan

Bupati tetap dapat melantik Kepala Desa terpilih sebelum ada putusan pengadilan, kecuali ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda atau membatalkan, seperti yang terjadi dalam kasus-kasus Pilkades pada umumnya selama ini.

Itulah mekanisme gugatan hasil pilkades. Adanya gugatan ini umumnya terjadi karena adanya kecurangan yang didapati pada saat proses pilkades tersebut.

Kecurangan yang umum terjadi selama pilkades meliputi politik uang, intimidasi pemilih, dan manipulasi hasil perhitungan suara. Pelanggaran ini sering kali menjadi pemicu konflik dan sengketa pasca-pilkades. Berikut adalah bentuk-bentuk kecurangan yang paling sering terjadi:

- Politik Uang (Serangan Fajar)

Ini adalah bentuk kecurangan yang paling umum, di mana calon atau tim suksesnya memberikan uang, barang, atau janji-janji tertentu kepada pemilih dengan harapan dapat memengaruhi pilihan mereka.

- Intimidasi dan Tekanan

Pemilih atau calon tertentu dapat mengalami intimidasi fisik atau psikologis. Ini bisa berupa ancaman, pemaksaan untuk memilih calon tertentu, atau bahkan pengerahan massa untuk menciptakan kericuhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

- Manipulasi Data Pemilih

Kecurangan ini terjadi dengan cara menambah atau mengurangi jumlah pemilih fiktif, atau menghilangkan hak pilih warga yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: