Mau Jadi Perangkat Desa? Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar
Kantor desa--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Informasi mengenai syarat pendaftaran perangkat desa tak kalah menarik dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.
Sekarang ini, banyak pemuda-pemudi desa yang bekerja di desa sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Ending Skandal Terlarang Oknum ASN di Seluma, Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Diteken Bupati
Jadi, pada dasarnya perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Jadi, untuk pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi.
Selain itu, untuk menjadi perangkat desa tentu ada sejumlah syarat yang mesti dipahami.
Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal lulusan SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
Mengacu dari penjaringan dan seleksi di tahun sebelumnya, berikut ini adalah syarat yang harus dilengkapi untuk menjadi perangkat desa, meliputi syarat umum, syarat administratif, dan syarat khusus. Berikut rinciannya:
1. Syarat Umum
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


