Mau Jadi Perangkat Desa? Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar
Kantor desa--
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI danBhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000
BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT Tahun 2026 atau Insentif, 3 Faktor Ini Jadi Penentu
- Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
- Fotokopi akta kelahiran, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil)
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit
- Surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa, dan Unsur BPD
- Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, dan
- Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermaterai 10.000
- Foto copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Komputer dilegalisir Pejabat yang berwenang
- Surat Lamaran
- Pas Foto 4 x 6 (4 Lembar).
Disclaimer: informasi mengai persyaratan daftar perangkat desa ini bisa saja berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Ending Skandal Terlarang Oknum ASN di Seluma, Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Diteken Bupati
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


