Wow! Cuma di Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan, Berlaku Tahun Depan
Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan--
Berdasarkan data akhir tahun 2023, kabupaten ini memiliki populasi sebanyak 364.117 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 100 jiwa per kilometer persegi.
BACA JUGA:Pastikan Nama Kamu Masih Terdaftar Penerima PIP Kemendikbud Desember, Berikut Jadwal Pencairannya
Disadur dari poroskalimantan.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Tala, Bambang Kusudarisman, menjelaskan bahwa total penghasilan kades terdiri atas penghasilan tetap sebesar Rp7,5 juta dan honorarium dari Pengelola Keuangan dan Pengelola Aset Desa (PKPKD) sebesar Rp2,5 juta.
“Penghasilan tetap dan tunjangan Rp7,5 juta, ditambah Rp2,5 juta dari honorarium PKPKD Pengelola Aset Desa. Total jadi Rp10 juta,” ungkapnya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain kenaikan gaji kepala desa, Perbup Nomor 56 Tahun 2024 juga mengatur besaran tunjangan untuk perangkat desa lainnya. Beberapa rincian yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
1. Sekretaris Desa: Menerima tunjangan sebesar Rp2,8 juta.
2. Kepala Urusan Keuangan: Mendapatkan tunjangan senilai Rp2,3 juta.
3. Kepala Dusun: Menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta.
4. Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi BPD: Masing-masing menerima tunjangan Rp1,2 juta.
5. Ketua BPD: Menerima tunjangan Rp3 juta.
6. Wakil Ketua BPD: Mendapatkan tunjangan Rp2,7 juta.
7. Anggota BPD: Menerima tunjangan Rp1,8 juta.
BACA JUGA:Ular Piton 5 Meter Bersarang di Hotel, Ketahuan Saat Mangsa Kucing
Bambang juga menambahkan bahwa sistem pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dilakukan melalui transfer langsung. “Pembayaran masuk ke rekening desa, kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 56 Tahun 2024, aturan lama yang tertuang dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2023 secara resmi dicabut.
Peraturan baru ini menjadi acuan utama dalam pengaturan penghasilan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tanah Laut.
Sebagai pengelola pemerintahan desa, para kades dan perangkatnya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan aset desa dan pelaksanaan program pembangunan.
BACA JUGA:Kabar Gembira Penerima Bansos PKH, Cek Info Pencairan Bulan Desember 2024
Dengan peningkatan penghasilan ini, diharapkan kinerja para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tanah Laut semakin optimal.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Tala dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: