Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Paling Tinggi Tembus Segini

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Paling Tinggi Tembus Segini

PPPK Paruh Waktu--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, ternyata beda tipis dengan gaji PPPK lulusan S1.
Semakin banyak individu yang tertarik untuk berkarir di sektor publik, terutama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Hati-hati! BPOM Ungkap Ada 69 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berisiko Tinggi

Posisi PPPK paruh waktu, yang kini dapat diisi oleh lulusan SMA, menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin mengabdi kepada negara tanpa harus terikat dengan jam kerja penuh waktu.
Dengan status kepegawaian yang sah dan berbagai fasilitas, PPPK paruh waktu menjadi peluang baru yang menjanjikan, meskipun bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

BACA JUGA:Dampingi Keluarga Rawat Inap di Rumah Sakit Bisa Klaim Dana Rp 250 Ribu-5 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

Pada tahun 2024 lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang menaikkan gaji PNS dan PPPK.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para PPPK, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu, yang akan menikmati kenaikan gaji yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Gaji PPPK paruh waktu, termasuk yang berasal dari lulusan SMA, akan disesuaikan dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan ini, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Untuk PPPK lulusan SMA yang terdaftar dalam golongan V, gaji yang diterima berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

Namun, bagi PPPK paruh waktu lulusan SMA, besaran gaji yang diterima akan tetap mengikuti ketentuan yang ada, yang biasanya setara dengan gaji honorer dan tidak termasuk tunjangan.
Meskipun demikian, adanya peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi memberikan harapan besar bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.
Pemerintah kini menerapkan skema PPPK paruh waktu sebagai salah satu cara untuk merekrut tenaga honorer.

BACA JUGA:Cara Beli Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Mudah dan Aman untuk Investasi

Skema ini memberikan pilihan bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Hal ini sangat relevan mengingat kebijakan penghapusan tenaga honorer yang semakin dekat.
PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi para honorer yang terdampak untuk tetap bekerja dengan status yang lebih jelas dan diakui oleh negara.
PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk beralih ke posisi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja yang ketat.
Jika mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi tempat mereka bekerja, serta memenuhi persyaratan administrasi, mereka berpeluang mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dengan tunjangan yang lebih lengkap.
Skema ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi ASN yang khawatir dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sembari tetap bekerja dengan cara yang lebih fleksibel.
Golongan dan Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Penting untuk diketahui bahwa PPPK memiliki berbagai golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.

BACA JUGA:Satgas Yonif 144 Jaya Yudha Tangani Permasalahan WNA dari PNG

Lulusan SMA yang terdaftar dalam golongan V akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan tersebut, namun besaran gaji dapat meningkat seiring dengan masa kerja yang semakin panjang.
Sistem ini memberikan insentif bagi para PPPK untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan kompetensinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
- Golongan I: SD
- Golongan IV: SMP sederajat
- Golongan V: SLTA/Diploma I sederajat
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III
- Golongan IX: Sarjana/Diploma IV
- Golongan X: Pascasarjana S2
- Golongan XI: Pascasarjana S3
Dengan adanya pengaturan gaji yang sesuai dengan golongan dan jenjang pendidikan, PPPK memiliki peluang untuk meraih karir yang cemerlang di sektor publik.

BACA JUGA:Tak Sama dengan PPPK Penuh Waktu, Ini Skema Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: