Guru PPPK Mau Jadi PNS? Ini Langkah yang Perlu Disiapkan
Kesempatan bagi guru PPPK untuk menjadi PNS.--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Kabar mengenai peluang guru PPPK menjadi PNS mulai ramai diperbincangkan. Pemerintah disebut sedang menyiapkan kesempatan bagi guru yang sudah berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.
Namun, perlu dipahami bahwa perubahan status tersebut tidak terjadi secara otomatis. Saat ini jumlah guru PPPK di Indonesia mencapai sekitar 955 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 231 ribu merupakan PPPK paruh waktu. Pemerintah lebih dulu menyiapkan skema agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru nantinya memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS apabila formasi dan aturan seleksinya sudah dibuka.
Jadi, guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah. Status PPPK saja belum membuat seseorang langsung berubah menjadi PNS.
BACA JUGA:Vaksin HPV: Perlindungan Penting untuk Mencegah Penyakit Akibat HPV
Pendaftaran seleksi PNS untuk guru PPPK diperkirakan mulai tersedia pada awal 2027. Meski begitu, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai tanggal pendaftaran, jumlah formasi yang tersedia, maupun persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
Selain rencana seleksi PNS, pemerintah juga sedang menyiapkan perubahan dalam pengelolaan guru PPPK.
Salah satunya adalah pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menata kembali pengelolaan guru yang selama ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bagi guru PPPK yang memiliki rencana untuk mengikuti seleksi PNS, persiapan sejak sekarang tentu menjadi pilihan yang lebih aman. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:
1. Pantau informasi seleksi CPNS
Rajin melihat pengumuman dari pemerintah, terutama terkait pembukaan seleksi, formasi guru, jadwal pendaftaran, dan persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:Bagaimana Teknis Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu?
2. Siapkan dokumen dari sekarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

