Namamu Lolos Seleksi CPNS 2024? Selamat, Segini Besaran Gaji Pertama yang Diterima
Gaji Pertama CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Akan terima 80 persen dari gaji utuh PNS, segini besaran gaji pertama yang diterima CPNS 2024.
Pemerintah resmi menjadwalkan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang akan berlangsung mulai 5 hingga 12 Januari 2025.
BACA JUGA:Suka Makan Mie Dicampur Nasi, Hati-hati 9 Bahaya Ini Mengintaimu
Jadwal tersebut telah ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi ini akan memasuki tahapan penting berikutnya, yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses ini menjadi gerbang awal sebelum peserta mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan mereka sebagai aparatur negara.
Setelah SK diterima, barulah peserta mulai menerima gaji pertama mereka sebagai CPNS.
BACA JUGA:68 Tahun Hari Lahir Bengkulu Utara Terlupakan, Bagaimana Tahun Ini?
Gaji Pertama CPNS
Dilansir dari sumber terpercaya, pembayaran gaji CPNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, ada satu hal yang perlu dipahami, CPNS tidak langsung menerima gaji penuh seperti PNS yang telah diangkat secara permanen.
Selama masa percobaan, yang berlangsung sekitar satu tahun, CPNS hanya berhak atas 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja mereka.
Sebagai contoh, CPNS golongan IIIa dengan masa kerja nol tahun akan menerima Rp 2.228.560 per bulan, yang merupakan 80 persen dari gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Setelah masa percobaan selesai dan CPNS diangkat sebagai PNS tetap, gaji pokok penuh akan diberikan.
BACA JUGA:4 Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2025 Secara Online, Pastikan Ada Namamu
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Berikut adalah gambaran lengkap besaran gaji pokok yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
BACA JUGA:Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Cucu dan Nenek di Kaur, Luluh Lantak Diserbu Massa
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
BACA JUGA:Dua Kasat di Polres Bengkulu Selatan Pindah, Ini Sosok Penggantinya
Selama masa percobaan, CPNS tidak hanya menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga harus membuktikan kompetensi dan adaptasi mereka terhadap lingkungan kerja.
Kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesiapan mereka menjalankan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Tahap ini merupakan bagian dari proses pembelajaran sekaligus seleksi internal, memastikan bahwa setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS benar-benar memenuhi standar profesionalisme dan dedikasi yang dibutuhkan.
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 menjadi langkah awal bagi ribuan peserta untuk memulai karier sebagai aparatur negara.
Dengan gaji pokok yang terjamin, meski masih dalam masa percobaan, mereka memiliki fondasi yang kuat untuk membangun masa depan sebagai pelayan masyarakat.
Informasi mengenai gaji ini diharapkan memberikan gambaran jelas dan motivasi bagi peserta yang telah lolos seleksi. Perjalanan ini bukan hanya tentang pengakuan formal sebagai ASN, tetapi juga tentang tanggung jawab besar untuk melayani bangsa dan negara dengan penuh dedikasi.
BACA JUGA:Setop Kebiasaan Minum Kopi Setelah Makan, Ini 5 Efek Sampingnya
Sementara itu, CPNS yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berhak mendapatkan beberapa tunjangan, meskipun jumlahnya lebih terbatas dibandingkan PNS yang sudah diangkat secara penuh. Berikut adalah tunjangan yang biasanya diterima CPNS selama masa percobaan:
1. Tunjangan Keluarga
CPNS yang sudah menikah berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini mencakup:
- Tunjangan istri/suami, sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak, sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak).
2. Tunjangan Beras
Semua CPNS berhak atas tunjangan beras, baik dalam bentuk natura (beras) maupun dalam bentuk uang. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam tunjangan keluarga, dengan standar:
- 10 kg per orang per bulan (untuk CPNS, istri/suami, dan anak yang memenuhi syarat).
- Jika diberikan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga beras yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: