Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bimbang, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setiap Bulan

Jangan Bimbang, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu Setiap Bulan

Gaji PPPK Paruh Waktu --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jenis pengangkatan yakni parah waktu (part time) dan penuh waktu (full time).

BACA JUGA:Lowongan Kerja KAI Service Lulusan SMA, Syarat Belum Menikah, Ini Posisi dan Cara Daftar

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2023. Jadi, di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pegawai pemerintah yang berstatus honorer.

Tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 diangkat akan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru BBM Shell Hari Ini 5 Januari 2025

Dilansir dari beberapa sumber, hal ini telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu.
"Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Anas, Rabu (13/3/2024).
Untuk informasi, PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Status ini akan berubah menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Lantas, bagaimana dengan gaji yang akan diterima oleh gaji PPPK Paruh Waktu nantinya?

BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat! BCA Kembali Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Posisi dan Link Daftar

Gaji PPPK Paruh Waktu

Melihat aturan gaji tenaga honorer sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran yang diberikan sebesar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Hal ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.
Adapun, PPPK Paruh Waktu merupakan suatu skema untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, durasi kerja seorang pegawai part time selama empat jam per harinya.
Ini berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu yang bekerja secara full yakni delapan jam per hari.

BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat! BCA Kembali Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Posisi dan Link Daftar

Ada beberapa ketentuan mengenai PPPK paruh waktu yang perlu dipahami. Simak penjelasan berikut ini:
1. PPPK Paruh Waktu Pengganti Tenaga Honorer
Istilah part time ini menjadi status baru di dunia ASN. Dulunya hanya ada dua yakni PNS dan PPPK (penuh waktu).
2. Bekerja Sesuai Kesepakatan
Status paruh waktu berarti tidak bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Ia masuk dalam bagian ASN yang tingkatnya lebih tinggi dari honorer.
Pegawai ini juga mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya. Adanya aturan tersebut menjadi solusi agar tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer serta menurunkan pendapatan mereka.
Selain itu, tidak terjadi penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat! BCA Kembali Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Posisi dan Link Daftar

3. Gajinya Lebih Kecil
Nominal gaji yang diterima nantinya tidak lebih besar dari tenaga honorer alias masih tergolong kecil.
Namun, pegawai berstatus part time tidak wajib ada di kantor selama satu hari penuh sebagaimana jam kerja PNS dan PPPK.
Pemberian gaji akan disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diemban masing-masing pegawai. Setiap instansi mempunyai range gaji yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Link Pengumuman Hasil CPNS 2024 dan Cara Ceknya!

Lalu, apa saja tunjangan yang dapat dinikmati oleh PPPK paruh waktu? Berikut ulasan lengkapnya.

Gaji Pokok yang Setara dengan PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: