Iklan RBTV Dalam Berita

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades

Masa Jabatan Kades--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, MK tolak Uji Materi Kades.
Desa adalah wilayah pemerintahan terkecil dalam tata pemerintahan Indonesia. Jadi, wilayah tersebut dipimpin oleh pemerintah desa.

BACA JUGA:Dituding Gunakan Praktik Ordal, Erlinda Alyanuari Beri Klarifikasi, Apakah Digugurkan Dalam Seleksi PPPK?

Umumnya susunan atau struktur pemerintah desa terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa sebagai unsur penyelenggaranya.
Perlu diketahui, Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa. Adapun tugas terpenting dari kepala desa, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan.

BACA JUGA:Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Kebijakan ini diambil dengan tujuan memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan di tingkat desa.
Namun, belakangan ini muncul informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sontak saja, hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut benar terjadi atau tidak.

BACA JUGA:Belum Terdaftar? Begini Cara Jadi Penerima Bansos Melalui Online, Ikuti Panduannya

Melansir dari situs resmi MK, sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kades, melainkan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang dilaksanakan di MK pada Jumat (3/1/2025).
Diketahui bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 M

Disampaikan bahwa permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut.
Sehingga, objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.
"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 144/JY Pos Kotis Kunjungi Rumah Ketua RT

Kendati demikian, walaupun kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.
Bahkan, MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
"Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa," kata Guntur.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Sebagai informasi, berikut adalah mengenai gaji kepala desa. Untuk diketahui, dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat aturan mengenai gaji kepala desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran gaji yang diterima kepala desa, yakni sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
"Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi peraturan tersebut.
Jadi, gaji tetap kepala desa dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa.

BACA JUGA:Satu Keluarga Ditangkap Kasus Curanmor, Polsek Ulok Kupai Bengkulu Utara Beberkan Motifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: