Belum 24 Jam Pasca Beraksi, Residivis Ini Langsung Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, IPDA. Wiyadi,--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Belum 24 jam pasca beraksi, residivis ini kembali ditangkap polisi.
Dua orang pemuda asal kota Bengkulu dibekuk Tim Opsnal Umang-umang Polsek Ratu Samban di backup Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Kami malam (10/4) sekitar 23.57 WIB.
BACA JUGA:Modusnya Begini, Pemilik Showroom Rugi Rp 12 Jutaan
Kedua tersangka dibekuk lantaran diduga melakukan aksi pencurian satu unit mesin air yang terjadi di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Kamis (10/4) sekitar jam 03.00 WIB.
Keduanya diamankan saat hendak menjual hasil curian, di Jalan Semangka Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PH warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar, dan NA warga Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Melanggar dan Demi Keindahan Pantai, Walikota Minta Bangunan di Atas Breakwater Ditertibkan
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, IPDA. Wiyadi, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit mesin air.
Setelah melakukan pencurian ,kedua tersangka ini menjual hasil curiannya tersebut seharga Rp 25 ribu melalui marketplace Facebook.
BACA JUGA:Penjual Durian di Kawasan Stadion Sawah Lebar Diberi SP 1 oleh Satpol PP
Tertangkapnya pelaku ini karena korban yang melihat postingan dan langsung berpura-pura ingin membeli mesin air dan mengajak kedua tersangka untuk bertemu.
"Keduanya diamankan saat ingin menjual barang curian dan korban yang menyadari barang tersebut langsung mengajak bertemu," ungkapnya saat dikonfirmasi rbtv.disway.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: