Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Klaim Santunan Kematian Taspen--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mudah mengurus klaim santunan kematian Taspen secara online dan offline.
Sebagai bagian dari jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah, Taspen (PT TASPEN Persero) memiliki program yang sangat penting bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia.
Program ini dikenal dengan nama santunan kematian, yang bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi ahli waris yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Sudah Pernah Dipenjara, Kakak Adik Ini Belum juga Jera, Sekarang Mencuri

Bagi sahabat Camkoha yang mungkin baru pertama kali mendengar tentang proses klaim Taspen kematian, berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mengurus klaim Taspen secara online dan offline.
Taspen, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertanggung jawab mengelola berbagai program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang mencakup santunan kematian.

BACA JUGA:Kantongi BRPK dari MK, Ini Jadwal Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma hingga Pelantikan

Jaminan kematian dari Taspen ini telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017.
Program ini memberikan perlindungan bagi PNS yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lain yang tidak terkait dengan pekerjaan.
Santunan kematian ini menjadi sumber penghidupan bagi keluarga yang ditinggalkan, sehingga proses klaim yang lancar dan tepat waktu sangatlah penting.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Uang Duka Taspen untuk Keluarga yang Ditinggalkan

Rincian Santunan Kematian Taspen

Peserta JKM sendiri wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulannya.
Adapun, peserta JKM terdiri dari calon PNS dan PNS, kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.
Setelah mengajukan Taspen kematian dan diverifikasi petugas Taspen, pemohon akan mendapatkan santunan kematian dengan rincian berikut:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 15 juta.
- Uang Duka Wafat sebesar 3 kali gaji terakhir.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.
- Bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk maksimal 2 anak dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Uang Duka Taspen untuk Keluarga yang Ditinggalkan

Adapun, cara mengurus Taspen kematian bisa dilakukan secara online maupun offline. Di bawah ini petunjuknya, yang dihimpun langsung dari situs Taspen:
1. Secara Online
Pengajuan klaim Taspen kematian secara daring atau online merupakan langkah progresif dan komitmen Taspen untuk memudahkan masyarakat dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Cara mengurus Taspen kematian online yakni melalui situs tos.taspen.co.id, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi tos.taspen.co.id kemudian masuk ke halaman E-klaim Taspen melalui beranda di perangkat masing-masing. Pengguna juga bisa menggunakan aplikasi E-Klaim Taspen.
- Kemudian, pilih 'Klaim Online'.
- Pilih opsi 'Pensiunan' di bagian 'Jenis Pengajuan dan Persyaratan Klaim'.
- Kemudian pilih salah satu hubungan Anda dengan yang mengalami kejadian. Beberapa opsi yang tersedia, yaitu: diri sendiri, suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, dan ahli waris lainnya.
- Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, yakni 'Uang Duka Wafat (UDW) Bagi Penerima Pensiun Meninggal Dunia', dan ketuk 'Pilih Jenis Klaim'.

BACA JUGA:Siap-siap, Kartu Prakerja 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

- Masukkan data-data yang dibutuhkan, terutama syarat-syarat yang wajib dibubuhkan.
- Masukkan Notas/NIP/No KPE Peserta
- Kemudian, lengkapi data pemohon.
- Masukkan data yang mengalami kejadian.
- Kirim permohonan. Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan tersebut sebelum diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Apabila sudah lengkap, BKN akan menyetujui.
- Tunggu beberapa saat hingga dana dicairkan. Waktu yang dibutuhkan hingga dana cair berbeda-beda.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025

2. Secara Offline (Langsung) di Kantor Terdekat
Selain dapat mengurus Taspen kematian secara online, pemohon dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Taspen terdekat. Di bawah ini petunjuk mengurus Taspen kematian secara langsung:
- Ajukan persyaratan klaim lewat mitra Taspen. Ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.
- Pemohon menuju kantor cabang Taspen terdekat untuk mengajukan Uang Duka Wafat (UDW) dengan membawa berkas syarat yang dibutuhkan.
- Berkas dibuat rangkap 1, apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, dapat membawa lampiran surat pernyataan jaminan dari bank yang sudah dilegalisasi.
- Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.
- Apabila pengajuan diterima, pemohon dapat mengklaim uang Taspen kematian di kantor cabang Taspen yang membutuhkan waktu hanya 60 menit.
- Pemohon juga dapat mengajukan klaim uang Taspen kematian dengan transfer bank yang membutuhkan waktu maksimal dua hari.

BACA JUGA:Siap-siap, Kartu Prakerja 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Syarat Mengurus Taspen Kematian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: