Iklan RBTV Dalam Berita

Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline

Klaim Santunan Kematian Taspen--

Sebelum mengajukan santunan kematian, ahli waris wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dikutip dari tcare.taspen.co.id, berikut ini beberapa persyaratannya:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Identitas Diri (KTP) Pemohon
- Buku rekening pemohon
- Akta kematian yang diterbitkan Dukcapil
- Surat nikah/isbath nikah yang dilegalisir lurah/kepala desa/KUA/Dukcapil apabila pemohon adalah istri
- Surat Keputusan Pensiun
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (opsional)
- Surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dari pengadilan negeri/agama (opsional)
- Formulir surat keterangan penguburan (opsional)
- Formulir Surat Keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa apabila anak sudah dewasa (opsional)
- Dokumen pendukung lainnya, seperti keterawangan merawat apabila tidak ada ahli waris lainnya (opsional)
- Notas/NIP/No KPE Peserta

BACA JUGA:1 Maret Sudah Puasa, Bagaimana Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025?

Berdasarkan informasi pada situs Taspen, selain santunan duka, beberapa peserta berhak mendapatkan pensiun terusan. Berikut rinciannya:
- Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/KNIL
- Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden;
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/Tunjangan Veteran
- Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);
- Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.
Itulah mengenai cara mudah untuk mengurus klaim santunan kematian dari Taspen baik secara online ataupun offline. Semoga bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: