Iklan RBTV

Apakah Pinjaman KUR BCA akan Dihapus jika Nasabah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya untuk Ahli Waris

Apakah Pinjaman KUR BCA akan Dihapus jika Nasabah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya untuk Ahli Waris

Bagaimana jika nasabah KUR BCA meninggal dunia?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Apakah pinjaman KUR BCA akan dihapus jika nasabah meninggal dunia? Ini jawaban lengkapnya yang wajib diketahui ahli waris.

Ketika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BCA, banyak pihak bertanya-tanya apakah utang tersebut otomatis lunas atau justru diwariskan kepada keluarganya? 

Pertanyaan ini bukan hanya muncul di lingkungan keluarga debitur, tapi juga di masyarakat luas, apalagi di tengah maraknya program KUR yang terus digulirkan untuk mendukung pelaku UMKM.

BACA JUGA:Syarat dan Dokumen Pengajuan KUR BCA 2025 Angsuran Rp577 Ribu Per Bulan

Apalagi jika kamu mengenal seseorang baik keluarga, tetangga, atau teman yang baru saja mendapatkan pencairan KUR dari BCA, informasi ini menjadi sangat penting untuk diketahui.

Apa Itu KUR BCA?

KUR adalah program pembiayaan dengan suku bunga ringan yang disubsidi pemerintah, ditujukan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. 

Bank BCA merupakan salah satu penyalur KUR yang dipercaya menyalurkan dana ini. Plafon pinjamannya bisa mencapai Rp500 juta dengan tenor yang bervariasi tergantung jenis KUR.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 untuk Sektor Pertanian atau Modal Usaha Sayur Hidroponik, Cicilan Rp100 Ribuan

Namun meskipun tujuannya membantu, tetap saja KUR adalah bentuk utang yang wajib dibayar sesuai kesepakatan kontrak.

Jika Nasabah Meninggal Dunia, Apakah KUR Langsung Lunas?

Jawaban sederhananya: tidak. Jika nasabah KUR meninggal dunia dan masih memiliki sisa pinjaman, maka kewajiban pembayaran tidak otomatis dihapuskan. Sebaliknya, utang tersebut akan dibebankan kepada ahli warisnya.

Dalam video edukasi yang dibagikan oleh kanal YouTube Evan Alzaed (25 Februari 2025), dijelaskan bahwa KUR tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa kredit, sehingga tidak ada mekanisme pelunasan otomatis dari pihak asuransi jika debitur meninggal.

“Pinjaman KUR itu tidak ada asuransi jiwanya. Jadi kalau peminjam wafat, maka pembayaran akan diteruskan oleh ahli warisnya, seperti istri atau anak,” jelas Evan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait