Iklan RBTV Dalam Berita

Dokumen dan Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet Langsung Cair

Dokumen dan Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet Langsung Cair

Cara mengklaim asuransi mobil--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Siapa bilang klaim asuransi mobil ribet. Bagi Anda yang mengasuransikan mobil, siapkan dokumen berikut ini untuk proses klaim saat Anda sedang tertimpa kecelakaan atau kerusakan.

Ada dua jenis atau tipe asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu All Risk dan TLO (Total Loss Only) yang biasa digunakan para pemilik mobil saat mengasuransikan kendaraannya.

BACA JUGA:Tidak Sulit, Begini Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Jenis Asuransi Mobil

Asuransi all risk artinya asuransi memberikan jaminan atas segala jenis kerusakan mobil, baik kerusakan ringan, rusak berat, sampai dengan hilangnya kendaraan. 

Sementara pada tipe TLO, asuransi akan memberikan jaminan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan mobil dengan nilai lebih dari 75% dari harga mobil.

Jadi kamu bisa memilih asuransi berdasarkan kebutuhan dan kemampuan membayar premi bulanannya.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Asuransi Jiwa, Pilihan Terbaik untuk Keamanan Finansial di Tahun 2025

Nah, untuk mengetahui tata cara melakukan klaim asuransi mobil kamu bisa mengikuti langkahnya berikut ini:

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil 

1. Siapkan Dokumen Dulu

Sebelum melakukan klaim asuransi, sebaiknya siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

  • Polis asuransi
  • SIM dan STNK (fotokopi maupun bentuk digital, tergantung cara klaim yang akan digunakan)
  • Bukti laporan kepolisian terkait kerusakan maupun kehilangan mobil
  • Kronologi kejadian
  • Foto-foto kerusakan

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di atas, kamu bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Dengan langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:5 Rekomendasi Asuransi Pendidikan Terbaik 2025, Selamatkan Masa Depan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: