Penggunaan DD, Kejari Lebong Warning Kades Lengkapi SPJ Jika Tidak Ingin Diperiksa

Kejari Lebong Warning Kades --
LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Pada tahun 2025 ini, semua kepala desa baik definitif ataupun PJS, yang ada di Kabupaten LEBONG diperingatkan untuk tidak menyalahgunakan atau melakukan penyelewengan dan kecurangan lainnya, dalam pengunaan anggaran dana desa maupun alokasi dana desa.
BACA JUGA:Penjualan Benih Bening Lobster Sudah Diperbolehkan, Baru Satu Kelompok Ajukan Izin Penangkapan
Diimbau juga kepada seluruh kepala desa, untuk segera menyelesaikan kegiatan atau melengkapi berkas SPJ di tahun 2024 lalu. Sehingga tidak menjadi temuan nantinya oleh Kejaksaan Negeri Lebong.
--
BACA JUGA:Tak Berdomisili di Bengkulu Tengah hingga Akhir Tahun 2025, Bupati Rachmat: ASN Dievaluasi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebong, Minang Zazali mengingatkan bahwa, jika imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para kepala desa maupun PJS kepala desa, maka harus bersedia menerima dan menanggung seluruh akibat dari perbuatan yang menyalahi aturan tersebut.
“Kami dari Kejari Kabupaten Lebong mengingatkan kembali kepada seluruh kades definitif ataupun PJS, ini sudah masuk tahun 2025. Jadi untuk seluruh SPJ di tahun 2024 agar segera dilengkapi supaya nanti tidak ada temuan-temuan” jelas Minang Zazali
BACA JUGA:Tidak Cairkan hingga 20 Maret, Uang Bansos 168 KPM PKH dan BPNT Dikembalikan ke Negara
Reko Muhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: