Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 M
Sidang kasus korupsi pembangunan jembatan Taba Terunjam--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Paisol S.H ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan jika tiga terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Kepada terdakwa, JPU Kejati Bengkulu menuntut ketiganya dengan hukum berbeda dengan kontraktor paling berat.
BACA JUGA:1 Maret Sudah Puasa, Bagaimana Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025?
Terhadap PPK BPJN Wilayah Bengkulu, Mardi, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda dengan dua terdakwa, Ferra Lolita selaku kontraktor dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,2 milyar subsider 3 tahun kurungan.
BACA JUGA:Siap-siap, Kartu Prakerja 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, alasan tuntutan hukuman penjara lebih berat karena belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara.
Selain itu juga pada fakta persidangan sebelumnya terungkap jika pengerjaan proyek tersebut sudah terdapat penyimpangan mutu dan kualitas pekerjaan serta pengurangan volume pada bangunan fisik.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ferra, Ranggi Setiyadi menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dan membantah semua tuntutan JPU Kejati Bengkulu. Salah satunya soal kerugian negara yang tidak sampai demikian.
BACA JUGA:Sebenarnya Harga Solar Bukan Rp 6.800 dan Pertalite Bukan Rp 10 Ribu per Liter, Jadi Berapa?
"Tentu kami mengajukan pembelaan atau pledoi, salah satunya soal kerugian negara," kata Ranggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: