Iklan RBTV Dalam Berita

1 Maret Sudah Puasa, Bagaimana Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025?

1 Maret Sudah Puasa, Bagaimana Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025?

Tidak lama lagi puasa, bagaimana jam kerja ASN selama ramadhan?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PP Muhammadiyah sudah memutuskan 1 ramadhan tahun ini bertepatan dengan tanggal 1 Maret 2025. Artinya per 1 Maret 2025, Muhammadiyah mulai menunaikan ibadah puasa. Sedangkan untuk keputusan pemerintah, biasanya 1 hari sebelum tanggal tersebut.

Lazimnya, selama ramadhan jam kerja para ASN akan dikurangi. Pertimbangannya untuk memberi kemudahan bagi ASN menjalankan puasa.

BACA JUGA:Jangan Dibiarkan, Ini Langkah yang Ampuh untuh Mencegah Infeksi HMPV

Lalu bagaimana jam kerja ASN selama bulan ramadhan tahun ini. Sebelum membahas jam kerja ASN untuk ramadhan tahun ini, untuk diketahui jam kerja selama ramadhan tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Karena sudah dijelaskan dalam Perpres, ketika itu Kemenpan RB tidak lagi mengeluarkan surat edaran. 

Dalam Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. 

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru Hari Ini 8 Januari 2025 di Seluruh SPBU, Ada yang Turun!

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sebenarnya Harga Solar Bukan Rp 6.800 dan Pertalite Bukan Rp 10 Ribu per Liter, Jadi Berapa?

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: