Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Per Januari 2025, Ada Kenaikan?
Gaji PPPK Per Januari 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak, ini gaji PPPK berdasarkan golongan per Januari 2025.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Setiap pegawai akan menerima imbalan atau upah yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon? Simak Aturan yang Berlaku
Gaji merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Pada tahun 2024, gaji yang diterima PPPK bertambah sebanyak 8 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025, Plafon Rp 100 Juta, Apa saja Syaratnya?
Lantas, apakah ada kenaikan gaji PPPK di 2025 ?
Kenaikan gaji ini telah menjadi salah satu prioritas pemerintah, meskipun pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS masih menunggu finalisasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS tertunda akibat penyesuaian nomenklatur pemerintahan baru.
Namun, setelah restrukturisasi kelembagaan dalam Kabinet Merah Putih rampung, pembahasan tersebut akan segera dilakukan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, kenaikan gaji ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Dengan adanya kenaikan gaji PNS, otomatis gaji PPPK juga akan mengalami penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Terbaru TBS Kelapa Sawit 2 Januari 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah, Terendah Rp2.830 per Kg
Rincian Gaji PPPK per Januari 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang terbaru, berikut adalah prediksi rincian gaji PPPK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Gaji PPPK ini disesuaikan berdasarkan golongan, yang merepresentasikan tingkat tanggung jawab dan jabatan masing-masing pegawai:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
2. PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
3. PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025, Plafon Rp 100 Juta, Apa saja Syaratnya?
6. PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
7. PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
9. PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
10. PPPK Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
11. PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
12. PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon? Simak Aturan yang Berlaku
13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
15. PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
16. PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
BACA JUGA:Awal Januari 2025, Trafik Kendaraan yang Melintas di Tol Bengkulu - Taba Penanjung Naik 195 Persen
Alasan Pentingnya Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji PNS dan PPPK bukan hanya soal meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, mendorong efisiensi, dan produktivitas pelayanan publik.
Meningkatnya kebutuhan hidup seiring dengan inflasi juga menjadi salah satu pertimbangan utama. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan para pegawai dapat menjaga kualitas hidup mereka dan keluarganya, sehingga tetap fokus dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA:Tanpa Perlu ke Penjahit, Inilah Cara Memperbaiki Celana Jeans Stretch, Dijamin Bisa Pas Lagi
Proses Penyesuaian Kenaikan Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: