Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen

Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen

Syarat pengajuan asuransi kematian--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat yang harus ada untuk pengajuan asuransi kematian dari PT Taspen.

Setiap pegawai PNS berhak mendapatkan asuransi kematian dari PT Taspen jika salah satu dari anggota keluarganya ada yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 M

Baik yang meninggal dunia itu pegawai PNS nya sendiri atau anak, suami/istri dari PNS tersebut.

Hanya saja nominal asuransi kematian yang akan diterima akan berbeda-beda tergantung dari siapa yang meninggal dunia. Hal ini berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah resmi disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani. 

Dimana asuransi kematian yang akan diperoleh sebesar Rp 4.000.000 jika yang meninggalnya anak, dan Rp 6.000.000 jika yang meninggalnya adalah istri dan Rp 8.000.000 jika yang meninggalnya pegawai PNS itu sendiri.

Namun, asuransi kematian tersebut akan dapat dicairkan jika salah satu dari anggota keluarga PNS yang ditinggalkan tersebut telah mengajukan klaim.

Bagi yang memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai pegawai PNS, kalian penting harus mengetahui cara ini.

BACA JUGA:Siap-siap, Kartu Prakerja 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara pengajuan klaim asuransi kematian tersebut? Simak artikel ini hingga selesai agar anda dapat mengetahui caranya.

Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan klaim asuransi kematian ini terlebih dahulu perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim asuransi kematian adalah sebagai berikut:

Persyaratan Pengajuan Klaim

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: