Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia
Santunan untuk PPPK meninggal dunia--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ketika seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meninggal dunia, tentu saja menjadi duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Namun, dalam situasi tersebut juga menjadi awal dari proses pengurusan hak-hak finansial yang telah dijamin oleh negara untuk diberikan kepada ahli waris.
Nantinya, ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia akan menerima sejumlah manfaat dari PT Taspen yang dapat sedikit meringankan beban mereka.
BACA JUGA:Usai Libur Waisak, Harga Emas UBS Hari Ini Redup, Jadi Segini Per Gram
Lalu, apa saja hak yang didapat jika pegawai PPPK meninggal dunia?
Jika seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meninggal dunia, pemutusan hubungan perjanjian kerja akan dilakukan dengan hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, dan diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gaji dan tunjangan akan dihentikan mulai bulan berikutnya, dan PPPK tidak menerima hak pensiun.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa uang duka wafat yang diberikan oleh PT Taspen.
Berikut manfaat yang akan diterima oleh ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia:
1. Santunan Sekaligus
Ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia akan menerima santunan sekaligus sebesar 15 juta rupiah.
2. Uang Duka Wafat
Selain santunan, ahli waris juga berhak menerima uang duka wafat sebesar 3 kali lipat dari gaji pokok yang diterima oleh almarhum.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BCA 2025 di Bawah Rp50 Juta Bisa Tanpa Agunan, Siapkan Dokumen Pengajuan Sekarang
3. Biaya Pemakaman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


