Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia
Santunan untuk PPPK meninggal dunia--
Ahli waris akan mendapat bantuan berupa biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta .
4. Bantuan Beasiswa
Untuk anak-anak almarhum yang masih dalam masa pendidikan, ada juga bantuan beasiswa yang disediakan. Setiap anak berhak menerima bantuan beasiswa sebesar 15 juta dengan maksimal dua anak.
Itulah sejumlah manfaat yang akan diterima oleh ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia yang penyalurannya akan dilakukan oleh PT Taspen.
Sementara itu, untuk mengklaim manfaat sebagai ahli waris dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang meninggal dunia, berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting yang perlu diketahui.
BACA JUGA:KUR BCA Pinjaman Rp 150 Juta untuk Tambahan Modal Usaha 2025, Cek Syarat Pengajuan Terbaru
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim, keluarga atau ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang dapat diunduh melalui portal resmi.
2. Surat Kematian yang dilegalisir, baik oleh pihak rumah sakit atau pihak berwenang.
3. Identitas diri pemohon (KTP atau SIM).
4. Surat Nikah yang dilegalisir jika pemohon adalah pasangan.
5. Surat Keterangan Ahli Waris, yang bisa diperoleh dari lembaga terkait.
6. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari bendaharawan gaji almarhum
Prosedur Klaim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


