Iklan RBTV

Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia

Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia

Santunan untuk PPPK meninggal dunia--

1. Akses Portal Web Taspen: Kunjungi situs tos.taspen.co.id untuk memulai proses klaim.

2. Pilih Layanan Klaim Online: Setelah memilih jenis pengajuan, ikuti petunjuk yang diberikan untuk melengkapi pengajuan klaim.

3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

4. Verifikasi dan Validasi: Setelah mengajukan, pihak Taspen akan memproses klaim. Pastikan untuk mengikuti perkembangan klaim yang diajukan 

Catatan:

- Waktu Penyelesaian Klaim: Proses klaim tunai biasanya dapat diselesaikan dalam waktu maksimum 60 menit, sementara metode pembayaran lainnya mungkin memerlukan waktu hingga dua hari kerja.

- Bantuan dari Taspen: Ahli waris dapat menghubungi layanan pelanggan Taspen jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai proses klaim 

Dengan mengikuti langkah-langkah dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia dapat memanfaatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait