Ini yang Didapat Ahli Waris jika PPPK Meninggal Dunia
Santunan untuk PPPK meninggal dunia--
1. Akses Portal Web Taspen: Kunjungi situs tos.taspen.co.id untuk memulai proses klaim.
2. Pilih Layanan Klaim Online: Setelah memilih jenis pengajuan, ikuti petunjuk yang diberikan untuk melengkapi pengajuan klaim.
3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
4. Verifikasi dan Validasi: Setelah mengajukan, pihak Taspen akan memproses klaim. Pastikan untuk mengikuti perkembangan klaim yang diajukan
Catatan:
- Waktu Penyelesaian Klaim: Proses klaim tunai biasanya dapat diselesaikan dalam waktu maksimum 60 menit, sementara metode pembayaran lainnya mungkin memerlukan waktu hingga dua hari kerja.
- Bantuan dari Taspen: Ahli waris dapat menghubungi layanan pelanggan Taspen jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai proses klaim
Dengan mengikuti langkah-langkah dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, ahli waris dari PPPK yang meninggal dunia dapat memanfaatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


