Iklan RBTV Dalam Berita

19 Pjs Kades Habis Masa Jabatan, Pilkades di Bengkulu Utara 2025 Terancam Diundur Tahun 2026

19 Pjs Kades Habis Masa Jabatan, Pilkades di Bengkulu Utara 2025 Terancam Diundur Tahun 2026

Masa jabatan Kades di Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 19 pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara habis masa jabatan, sementara itu pelaksanaan Pilkades 2025 terancam kembali diundur di tahun 2026.

Sebanyak 28 desa di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini dijabat oleh Pjs dan hari ini Senin 6 Januari 2025, 19 diantaranya habis masa jabatannya.

BACA JUGA:Update Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Per Januari 2025, Siapakan Uang Segini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat mengatakan, kalau saat ini jabatan kepala desa di 19 desa itu akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) atau oleh sekretaris desa.

“Mengisi kekosongan untuk sementara mem Plh kan terlebih dahulu di masing-masing desa tersebut,” kata Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Bukan Cuma Petinggi Negara, Begini Cara Warga Bisa Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi

Dayat menambahkan, pihaknya saat ini tengah memproses kembali SK perpanjangan jabatan Pjs kades.

“Untuk pengisian Pjs kini kita ajukan ke Bupati untuk ditandatangani, setelah ditandatangani maka akan dilantik kembali,” ujar Dayat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Pilkades di Bengkulu Utara yang seharusnya dilaksanakan tahun 2024, namun harus ditunda lantaran adanya pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Namun untuk pelaksanaan Pilkades yang direncanakan dilaksanakan tahun 2025, terancam kembali tertunda lagi hingga tahun 2026.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Bengkulu Utara? Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Dayat menjelaskan, bahwa hingga saat ini belum ada turunan regulasi dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang Pilkades, yang juga menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

“Jadi turunan dari undang-undang itu belum ada, sehingga dasar kita membuat Perda juga belum ada,” kata Dayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: