Iklan RBTV Dalam Berita

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Tenaga Non ASN Diimbau Segera Daftar

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Tenaga Non ASN Diimbau Segera Daftar

Jadwal pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 diperpanjang, tenaga non ASN memenuhi syarat diimbau daftarkan diri.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 yang awalnya berakhir di tanggal 7 Januari 2025, kembali dilakukan penyesuaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Daftar STMKG, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati, melalui Pengelola Formasi dan Pegawai Verry Fajriansyah menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, dan Tenaga Non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun di dalam instansi pemerintah.

Pihaknya mengimbau agar seluruh Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut dapat mendaftar mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

“Imbauannya untuk Tenaga Non-ASN di tahap ke 2 ini, untuk ikut mendaftar. Tetapi dengan syarat memiliki kriteria minimal bekerja selama 2 tahun di instansi pemerintah,” sampai Verry.

BACA JUGA:Selamat, Fikri-Hendri Resmi Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terpilih

Disampaikan Verry, pada pembukaan pendaftaran seleksi tahap 2 saat ini di Bengkulu Utara, sudah ada lebih dari 1.300 pendaftar pada formasi teknis dan 11 pendaftar formasi kesehatan.

Sementara untuk jumlah formasi, masih sama dengan formasi yang tersedia pada seleksi tahap 1, yakni 193 tenaga teknis dan 7 formasi kesehatan.

Adapun yang membedakan pada seleksi tahap 2 ini, yaitu disediakan formasi untuk Tenaga Non-ASN guru, yang ketentuannya diterbitkan dalam surat keputusan nomor 634 tahun 2024,  pada seleksi PPPK Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

BACA JUGA:Penting! Ini Arti Angka dan Huruf Pada Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui

Terdapat 4 jenis formasi yang disiapkan, yakni pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional atau penata layanan operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: